Zarof Ricar Didakwa Membantu Suap Hakim Agung dalam Kasus

Berita30 Views

Kasus dugaan suap di lingkungan peradilan Indonesia kembali mencuat dengan penetapan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam upaya suap untuk mempengaruhi putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera.

Kronologi Kasus Zarof Ricar

1. Latar Belakang Perkara Ronald Tannur

Gregorius Ronald Tannur, putra seorang anggota DPR, didakwa atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera. Pada Juli 2024, Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Ronald, yang kemudian menuai kontroversi dan sorotan publik. Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

2. Upaya Suap untuk Mempengaruhi Putusan Kasasi

Dalam proses kasasi, Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, diduga meminta bantuan untuk mempengaruhi hakim agung agar mempertahankan putusan bebas bagi kliennya. Lisa menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung berinisial S, A, dan S, serta fee Rp1 miliar untuk Zarof atas jasanya. citeturn0search7

Peran Zarof Ricar

1. Sebagai Perantara Suap

Zarof Ricar, yang pernah menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, diduga berperan sebagai perantara antara Lisa Rahmat dan hakim agung. Ia ditangkap oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) di Jimbaran, Bali, pada 24 Oktober 2024. citeturn0search6

2. Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Lain

Selain kasus Ronald Tannur, Zarof juga diduga terlibat sebagai makelar kasus dalam berbagai pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. Penyidik menemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp920,91 miliar dan 51 kilogram emas di kediamannya, yang diduga berasal dari gratifikasi. citeturn0search5

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman Zarof Ricar

1. Penetapan Tersangka dan Penahanan Zarof Ricar

Setelah penangkapan, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak 16 Januari 2025 hingga 4 Februari 2025. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses penuntutan lebih lanjut. citeturn0search4

2. Ancaman Hukuman

Zarof Ricar dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12B juncto Pasal 18 undang-undang yang sama. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. citeturn0search1

Tanggapan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait penangkapan Zarof Ricar. Namun, Juru Bicara MA, Yanto, mengakui mendengar informasi tersebut secara informal. citeturn0search10

Hakim Agung dalam Kasus

Kasus ini menyoroti tantangan serius dalam penegakan integritas di lembaga peradilan Indonesia. Penetapan Zarof Ricar sebagai tersangka menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan peradilan. Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.